Mata kuliah Perencanaan Pajak ini terdiri dari 16 pertemuan yang dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan keterampilan praktis dalam merencanakan kewajiban pajak secara efektif. Pada Pertemuan 1, mahasiswa akan diperkenalkan dengan konsep dasar perpajakan, termasuk definisi pajak, fungsi pajak, dan jenis-jenis pajak di Indonesia. Pertemuan 2 melanjutkan dengan pembahasan tentang sistem perpajakan di Indonesia, termasuk kewajiban dan hak wajib pajak serta struktur administrasi perpajakan. Pertemuan 3 fokus pada strategi dasar perencanaan pajak untuk individu, termasuk cara memaksimalkan pengurangan dan kredit pajak yang sah. Pertemuan 4 akan membahas perencanaan pajak untuk badan usaha, mencakup teknik-teknik untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. Pertemuan 5 memperkenalkan konsep pajak penghasilan (PPh), termasuk perhitungan PPh 21, 22, 23, dan 25, serta strategi untuk mengurangi beban PPh. Pertemuan 6 mengajarkan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan bagaimana perencanaan pajak dapat membantu dalam pengelolaan kewajiban PPN. Pertemuan 7 diisi dengan kuis untuk menguji pemahaman mahasiswa terhadap materi yang telah dipelajari. Pertemuan 8 adalah Ujian Tengah Semester (UTS) yang mengukur kemampuan mahasiswa dalam merencanakan pajak secara strategis. Pertemuan 9 fokus pada perencanaan pajak internasional, termasuk pemahaman tentang perpajakan lintas batas dan strategi untuk mengurangi beban pajak internasional. Pertemuan 10 akan membahas perencanaan pajak dalam konteks merger dan akuisisi, dengan fokus pada bagaimana struktur transaksi dapat memengaruhi kewajiban pajak. Pertemuan 11 mengkaji perencanaan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM), serta strategi khusus yang relevan untuk sektor ini. Pertemuan 12 membahas teknik penghindaran pajak yang sah dan cara membedakannya dengan penghindaran pajak yang ilegal. Pertemuan 13 akan mengevaluasi perencanaan pajak dalam konteks investasi, termasuk pajak atas dividen, bunga, dan capital gains. Pertemuan 14 mengulas studi kasus perencanaan pajak yang kompleks, di mana mahasiswa harus menerapkan semua konsep yang telah dipelajari. Pertemuan 15 diisi dengan presentasi kelompok yang mengkaji kasus nyata perencanaan pajak, dan Pertemuan 16 ditutup dengan Ujian Akhir Semester (UAS) yang menilai kemampuan mahasiswa dalam merancang strategi perencanaan pajak yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.